RADARMUKOMUKO.COM - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023).
Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial dan ceramahnya di pondok pesantren.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. "Berkas perkara sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, handphone, buku, dan rekaman video. "Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 1 Agustus 2023 dan menetapkan tersangka sebagai tersangka," ujar Rusdi Hartono.
BACA JUGA:Lembaga Amil Zakat Al-Zaytun Tak Berizin, Panji Gumilang Terancam Kembali Dipidana
Panji Gumilang dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Panji Gumilang adalah 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Ken Setiawan, mantan pengurus teritorial Negara Islam Indonesia (NII) di Indramayu, pada akhir Juni 2023.
Ken melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE.
BACA JUGA:Hanya Separuh yang Kooperatif, Polisi Kesulitan Memanggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang?
Ken mengaku tersinggung dengan pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai manusia biasa yang bisa salah.
Panji Gumilang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.