RADARMUKOMUKO.COM - Mudah, cepat, efisien, syarat ringan, bisa meminjam dana dari rumah, tanpa harus bertatap muka.
Itulah salah satu ciri khas dari kampanye oleh berbagai pihak jasa pinjaman online (Pinjol) saat ini.
Tidak sedikit masyarakat yang tergiur dengan sistem Pinjol yang bisa diajukan secara online lewat handphone tersebut.
BACA JUGA:Sambut Baik Rencana OJK, BRI Dukung Peningkatan Kapabilitas Digital Bank
Beberapa warga sangat terbantu dan proses transaksi berjalan lancar, namun tidak pula sedikit yang menjadi korban dari layanan Pinjol tersebut.
Itu dikarenakan layanan Pinjol yang dilakukan oleh individu, kelompok atau perusahaan tersebut ada yang ilegal atau tidak resmi. Tujuan layanan semata untuk keuntungan pribadi dengan menghalalkan semua cara, walaupun merugikan orang lain.
Pada dasarnya, pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.
OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK, dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala.
BACA JUGA:Hebat, Bank Mandiri Taspen Layani Pinjaman Rp 350 Juta Hingga Rp 500 Juta
Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yakni sebesar IDR 2 miliar per peminjam.
Maka sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman pada layanan Pinjol, pahami dulu perbedaan aplikasi Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal.
Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Legal atau Resmi OJK
- Terdaftar dan Diawasi oleh OJK