Aksi pembersihan ini dilakukan Belanda untuk melemahkan Republik Indonesia dan mendirikan Negara Indonesia Timur.
Dalam melancarkan aksinya, Westerling menggunakan cara yang kejam. Ia melakukan pembantaian terhadap masyarakat Sulawesi Selatan yang dituduh sebagai pemberontak.
Mereka tak segan membunuh para terdakwa yang baru diduga sebagai pemberontak. Aksi pembersihan ini dilakukan pada tanggal 11 Desember 1946 hingga tanggal 17 Februari 1947.
Pemerintah Indonesia mengklaim ada 40 ribu penduduk Sulawesi Selatan yang menjadi korban Westerling. Namun Belanda menyebutkan 3 ribu orang yang tewas, sedangkan Westerling sendiri hanya mengaku membantai 600 orang saja.*