RADARMUKOMUKO.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, masih terus bergulir.
Polisi telah menggelar perkara TPPU Panji Gumilang pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu, namun belum dapat menaikkan status kasus menjadi penyidikan.
BACA JUGA:Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes Al-Zaytun?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara TPPU Panji Gumilang masih membutuhkan penambahan keterangan saksi dan dokumen.
Oleh karena itu, polisi berencana menggelar perkara lanjutan pada pekan depan.
"Kami masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi-saksi dan dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus ini.
Kami akan gelar perkara lagi minggu depan untuk menentukan apakah kasus ini sudah layak untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum," ujar Agus.
BACA JUGA:Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan, Ini Alasan Serta Reaksi MUI Jawa Barat dan Ponpes Al-Zaytun
Agus menambahkan, polisi telah memanggil 37 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, namun hanya 19 orang yang hadir.
Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), donatur, orang tua santri, dan eks simpatisan.
"Kami masih akan memanggil saksi-saksi lainnya yang belum hadir. Kami juga akan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," kata Agus.
BACA JUGA:Niat Ingin Meneliti Ponpes Al Zaytun Malah Dicopot, KH Ate Mushodiq Tantang Debat MUI Provinsi
Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan menggunakan dana dari yayasan, donatur, dan zakat yang diterima oleh Pondok Pesantren Al Zaytun.
Polisi telah mengantongi bukti aliran dana TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan keluarganya.
Rinciannya yaitu transaksi dari 367 rekening senilai Rp 8,7 triliun dana masuk.