Dalam agama Islam, umatnya diajarkan untuk berbuat baik kepada orang tua sebagaimana mereka telah merawat kita sejak dilahirkan.
BACA JUGA:Ini Sejarah Kalender Hijriah Bulan Muharam Bulan Pertama Kalender Islam, Berikut Kisahnya
Kemudian, Prihal menafkahi selagi apa yang dilakukan seorang ibu itu halal ketika ia meminta uang kepada anaknya, maka itu tidak perlu dipermasalahkan.
Namun, apabila orang tua menjadi ‘berlebihan’ di mana mereka menggunakan uang yang sudah anaknya berikan untuk hal hal yang percuma, maka nasehatilah dengan kata kata yang sewajarnya.
Menafkahi orang tua merupakan salah satu kewajiban bagi seorang anak laki laki maupun perempuan apabila kedua orang tuanya miskin, tidak memiliki pekerjaan, atau kondisi anak yang berkecukupan.
BACA JUGA:Sejarah Perang Padri, Puncak Revolusi Islam Minangkabau
Hal tersebut berdasarkan lada Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni :
“Para ulama telah berjima bahwasanya orang tua yang pakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya.”
Jadi, dapat disimpulkan bahwa menafkahi orang tua saat sang anak sudah menikah itu tidaklah wajib.
Namun, hukum tersebut akan berubah menjadi wajib apabila orang tua mengalami beberapa kondisi seperti yang dijelaskan di atas.*
Sumber : Kumparan.co & Islam Digest