Pemerintah Berupaya Memulihkan Pondok Pesantren Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan

Senin 07-08-2023,09:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, mengalami krisis akibat kasus hukum yang menimpa pimpinannya, Panji Gumilang. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. 

Ia ditahan sejak 4 Agustus 2023 setelah menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:Kiai Moenasir Danyon Condromowo Bisa Menghilang, Bikin Nyali Penjajah Ciut

Kasus ini berdampak besar bagi sekitar 3.000 santri dan 300 guru yang tinggal dan mengajar di pondok pesantren tersebut. 

Mereka menghadapi berbagai masalah, seperti kurikulum yang tidak sesuai dengan standar nasional, pengajar yang tidak kompeten, aset yang tidak jelas statusnya, dan trauma psikologis akibat ajaran sesat yang diterima.

BACA JUGA:Diisukan Dukung Al Zaytun Ketua MUI Kota Tasikmalaya Akui Bersalah Datang ke Pondok Pesantren Al Zaytun

Untuk itu, pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menyelamatkan dan memperbaiki kondisi pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain adalah:

- Merombak kurikulum dengan menghapus mata pelajaran yang tidak relevan atau bertentangan dengan ajaran Islam, seperti ilmu gaib, ilmu hitam, dan ilmu kebatinan. Selain itu, menambahkan mata pelajaran yang sesuai dengan kurikulum 2023, seperti bahasa asing, matematika, sains, dan kewarganegaraan.

- Mengganti pengajar dengan merekrut tenaga pendidik yang profesional dan berkualifikasi dari luar pondok pesantren. 

Pengajar baru ini akan melatih dan membimbing guru-guru lama yang masih mau bekerja di pondok pesantren tersebut. 

Pengajar baru ini juga akan mengawasi aktivitas belajar mengajar di kelas untuk mencegah adanya penyelewengan ajaran agama.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ombak Laut Juga Punya Andil dalam Tenggelamnya Titanic

- Mengevaluasi aset dengan melakukan audit terhadap seluruh properti dan keuangan yang dimiliki oleh pondok pesantren tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui status hukum dan sumber dana dari aset-aset tersebut. Jika ada aset yang bermasalah atau berasal dari sumber ilegal, maka akan dilakukan penyitaan atau penyerahan kepada pihak berwenang.

- Memberikan bantuan psikologis kepada santri dan guru dengan mengirimkan tim psikolog dan konselor dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. 

Kategori :