RADARMUKOMUKOM.COM - Panji Gumilang, pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Ia diduga telah menghina dan menistakan agama Islam dalam beberapa ceramahnya yang tersebar di media sosial.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa (1/8/2023).
BACA JUGA:Panji Gumilang Bantah Punya Hotel Mewah di Ponpesnya, Tapi Foto-foto Ini Bikin Netizen Gagal Paham
Ia mengatakan, ada 11 laporan polisi yang masuk terkait dengan kasus ini.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka," kata Agus.
Agus menjelaskan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Jadi total ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ujar Agus.
Dilain sisi, dengan di tetapkan sebagai tersangka oleh mabes Polri terhadap pimpinan ponpes Panji Gumilang . alumni Al Zaytun mengucapkan Alhamdulillah dengan lega.
Serat menuliskan kalimat “Juragan Kopi pamit dan take down semua video yang berkaitan dengan Al Zaytun.
“Alhamdulillah akhirnya ada titik terang terkait kasus yang cukup lama bergulir, hampir 3 bulan mungkin atau pun 2 bulan,” ujarnya dikutip di akun TikTok @juragan kopi, Rabu, 2 Agustus 2023.
“Terimakasih atas dukunganya, atas suportnya, mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kita hidayah, memberikan kita petunjuk dan senantiasa membimbing kita ke jalan yang benar, Aamiin Ya Rabbal Alamin”.
BACA JUGA:Gara-Gara Kotoversi Ponpes Al Zaytun, Habib Kribo dan Habib Bahar Bin Smith Jadi Berseteru