Suku Sabiny, Wanita Wajib Khitan Yang Menyakitkan Tanpa Bius, Begini Prosesnya

Jumat 28-07-2023,23:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Tujuan sunat bagi perempuan dalam Islam adalah menstabilkan syahwat seperti dijelaskan Fikih Sunnah Wanita karangan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim.

Sementara hukum melakukannya adalah makrumah atau bertujuan untuk memuliakan perempuan tersebut. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban yang dibebankan bagi perempuan muslim untuk itu.*

Kategori :