Kemendikbud Telah Tentukan Seragam Baru Untuk Para Siswa Mulai TA 2023/2024

Kamis 06-07-2023,12:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 1
Editor : Tim Redaksi RM 1

2. Seragam Pramuka

Sergaam selanjutnya yang wajib dikenakan oleh seluruh tingkatan siswa adalah seragam pramuka.

Adapun model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sedangkan untuk hari penggunaannya dapat ditentukan sendiri oleh pihak sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah

Kemendikbud memberikan kebebasan kepada masing-masing sekolah untuk menggunakan seragam khas sekolah masing-masing.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan kebebasan kepada sekolah untuk menentukan model serta warna dari serangan tersebut.

BACA JUGA:Suku Tuareg Beragama Islam, Pria Wajib Berjubah Tapi Wanita Hidup Bebas

Namun, penetapan warna dan model seragam ini juga harus mempertimbangkan hak setiap siswa dalam menjalankan agama serta kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sama halnya dengan seragam sekolah, seragam khas sekolah ini dapat digunakan di hari yang disesuaikan dengan ketetapan sekolah.

4. Pakaian Adat

Pemerintah juga mewajibkan kepada seluruh siswa untuk menggunakan pakaian adat.

Pakaian adat ini dapat ditentukan sesuai dengan tempat daerah sekolah berada.

Selain itu, seragam ini dapat digunakan di hari yang disesuaikan dengan ketetapan sekolah.

BACA JUGA:Beragam Keindahan Pantai Ora, Kepingan Keindahan dari Maluku Tengah Seperti Maldives Atau Maladewa

Selain itu, dalam penggunaan pakaian sekolah terutama seragam nasional, di saat hari pelaksanaan upacara bendera para siswa wajib menggunakan atribut topi pet dan dasi.

Kategori :