RADARMUKOMUKO.COM – Tahun Ajaran baru 2023/2024 akan dimulai 2 minggu lagi.
Artinya, tak lama lagi siswa dari tingkat SD hingga SMA akan mulai kembali bersekolah setelah melakukan libur panjang.
Dalam sistem pendidikan di Indoensia, pengguna seragam sekolah bagi selurub siswa merupakan hal yang wajib.
BACA JUGA:Sudah Mengantongi Izin Mobil Terbang Siap Mengudara Tahun 2025
Selain itu, aturan dalam penggunaan seragam sekolah pun telah diatur oleh peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya, Kemendikbud baru saja memutuskan ketentuan penggunaan seragam baru untun siswa dari seluruh tingkatan.
Di kutip dari wartaguru.id berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah bagi siswa SD hingga SMA yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2023/2024.
1. Seragam Nasional
Seragam nasional merupakan seragam wajib yang harus dikerjakan oleh para siswa setidaknya pada hari Senin dan hari Kamis.
Tak hanya itu, Seragam Nasional wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera baik gitu di sekolah maupun di luar sekolah.
Adapun variasi seragam nasional ini sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu
- Siswa SD menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
- Siswa SMP menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
- Siswa SMA/SMK Menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu
BACA JUGA:8 Suku Asal Wanita Cantik di Dunia, 7 Nomor Kamu Pasti Tahu