RADARMUKOMUKO.COM – Tahukah kamu bahwa BPJS Kesehatan bisa diberhentikan dengan alasan tertentu?
BPJS Kesehatan merupakan sebuah layanan yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia dari pemerintah.
Dengan adanya layanan ini, para peserta dapat mengakses berbagai fasilitas kesehatan dengan baik.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lho, Ini Informasi Lengkapnya
Namun, terdapat beberapa kondisi yang membuat para peserta untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya.
Misalnya, karena Peserta tersebut sudah meninggal atau sudah kadaluwarsa, atau sudah dimutasi.
Untuk dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan serta dokumen yang harus disiapkan oleh peserta, yaitu
• Kartu Keluarga atau KTP Peserta
• Kartu BPJS Kesehatan
• Nomor HP Peserta
• Dokumen pendukung lain seperti surat kematian atau mutasi
BACA JUGA:Pinjam Dana di BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta, Tenor Hingga 18 Bulan
BACA JUGA:Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 25 Juta Modal KTP dan Rekening BRI
Dikutip dari berbgai sumber berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah melengkapi syarat dan dokumen diatas yaitu
1. Menonaktifkan BPJS Kesehtan melalui Nomor PANDAWA