Masyarakat Berharap Mendapat Daging Kurban, Ini 3 Golongan yang Berhak Menerima, Anda Termasuk?

Jumat 30-06-2023,09:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 1
Editor : Tim Redaksi RM 1

RADARMUKOMUKO.COM – Melakukan ibadah kurban seperti saat ini merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak menunaikan ibadah kurban.

Salah satunya adalah terkait dengan pembagian daging kurban kepada golongan yang berhak untuk menerima hewan kurban.

BACA JUGA:Rumah Milik Petani dan Buruh Perkebunan di Ipuh Mukomuko Ludes Terbakar

Maka dari itu, sebagai umat Islam kita sebaiknya memperhatikan siapa saja yang berhal untuk menerima daging kurban, sehingga dapat menyalurkan daging kurban dengan tepat sesuai dengan ketentuan dan syariat dalam agama Islam.

Melansir dai NU Online, Badan Amil Zakat Nasional Universitas Islam An Nur Lampung, menjelaskan terdapat 3 golongan orang yang berhak menerima daging kurban.

Hal tersebut sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt dalam Al-Quran Surab Al-Hajj ayat 30 yang berarti :

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyesalinya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati, maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminga-minta) dan orang yang meminga. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”

BACA JUGA:Polres Mukomuko Distribusi 250 Kilogram Daging Kurban

Berdasarkan dengan ayat Al-Quran tersebut, maka dari hewan Kurban Dibagikan kepada tiga orang golongan berikut

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban berhak atas daging yang ia kurbankan.

Artinya, seseorang yang menunaikan ibadah kurban berhak untuk menerima daging kru an.

BACA JUGA:Daging Hewan Kurban Tak Boleh Dicuci? Jangan Ragu Ini Ketentuannya

Namun, bagi mereka yang berkurban karena nazar tidak diperkenankan untuk mengambil daging Kurban. 

Kategori :