Sehingga, menurutnya yang berhak dan mempunya kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun adalah Kemenag.
Lebih lagi, Pondok Pesantren yang di Pimpin oleh Syekh Panji Gumilang telah memiliki izindari Kemenag.*
Sehingga, menurutnya yang berhak dan mempunya kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun adalah Kemenag.
Lebih lagi, Pondok Pesantren yang di Pimpin oleh Syekh Panji Gumilang telah memiliki izindari Kemenag.*