RADARMUKOMUKO.COM - Presiden Jokowi lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961. Bersamaan dengan tanggal kelahirannya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Tolak Wisuda TK, SD, SMP dan SMA, Orang Tua Murid Acak-acak IG Menteri Pendidikan
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi dilansir dari disway.id.
Masalah Kesehatannya Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.
Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati.
BACA JUGA:Pinjam KUR Rp 30 Juta, Cicilan Rp 580.100, Hanya di Bank Ini
BACA JUGA:Usai Curhat Keberatan Wisuda SD, SMP dan SMA, Kini Sindir Tour Sekolah, Warganet Sebut Begini
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.
"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.*