RADARMUKOMUKO.COM – Penyelidikan kasus utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko sudah menemui titik terang. Dimana Penyidik kejaksaan Mukomuko telah mengantongi tiga orang yang berpeluang menjadi tersangka (Tsk) untuk memepertanggungjawabkan dugaan kerugian negaranya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal melebihi dari tiga orang, karena saat ini pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut.
Dimana fokus pengusutan pada indikasi permasalahan pengeluaran keuangan di RSUD mulai tahun 2016 hingga Agustus 2021. Hitungan internal sementara kejaksaan, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Peringatan HKG PKK di Mukomuko, Momentum Evaluasi dan Motivasi Kinerja
BACA JUGA:Tim Futsal Mukomuko Tampil di Liga AAFI U-16 Bengkulu, Bupati: Mohon Doanya
Kemungkinannya lebih besar, karena masih setumpuk berkas pengeluaran RSUD juga dalam tahap penelitian oleh tim kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH diminta keterangannya oleh awak media, menyampaikan, perkara dugaan tipikor tersebut masih berproses.
Saksi-saksi masih dimintai keterangan. Siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, nantinya akan disampaikan ke publik jika tahapan-tahapan sudah selesai.
‘’Untuk siapa saja tersangkanya tunggu dulu, sekarang masih proses. Tapi, minimal 3 orang lah. Dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka lebih dari tiga,’’ kata Rudi.
Lanjutnya, tim penyidik Kejari Mukomuko telah memperkirakan sementara dan berkemungkinan adanya potensi dugaan Kerugian Negara (KN) hingga mencapai di atas Rp 1 miliar.
Ini permasalahan pengeluaran keuangan di RSUD ini tahun 2016 hingga Agustus 2021.
“Untuk sementara berkemungkinan KN lebih dari satu miliaran. Untuk pastinya nanti setelah penyidik selesai periksa saksi-saksi dan meminta tim ahli untuk melakukan audit,” bebernya.
BACA JUGA:Suntik Dana Tambahan Rp2 Miliar untuk Rumah Sakit Pratama Ipuh, Target 2024 Sudah Layani Pasien
Penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi-saksi. Hampir setiap hari ada saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Sejumlah perusahaan sudah dipanggil, namun ada beberapa pihak ketiga selaku penyedia obat di RSUD Mukomuko yang memenuhi pangilan dan ada juga yang belum memenuhi panggilan penyidik.