• PPDB dengan jalur prestasi ditentukan menurut rapor dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik.
BACA JUGA:9 Suku Asli Indonesia Terancam Punah, Nomor 7 Karena Miras dan HIV/AIDS
• Rapor yang dilampirkan memakai nilai 5 semester terakhir.
• Bukti prestasi yang disertakan, minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Syarat dan berkas persyaratan PPDB SMP Negeri
Menurut Pasal 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2019, beberapa persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu:
• Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan
• Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD
Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan lengkap dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang.*