RADARMUKOMUKO.COM - Sekarang mulai dibuka penerimaan calon peserta didik baru tahun ajaran SMP tahun 2023/2024.
Tidak hanya bagi anak yang akan melanjutkan kejejang SMP sederat yang harus mengetahui syarat-syaratnya tetapi, orang tua juga harus mengetahuinya.
Adapun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
BACA JUGA:Ibu Bapak Jangan Khawatir Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD, Baca Aturan Baru Usia Masuk Sekolah PPDB 2023
Bunyi peraturan tersebut, dijabarkan mengenai ketentuan yang berlaku dalam penerimaan peserta didik baru.
Mulai dari berkas persyaratan, jalur, tahapan pelaksanaan, hingga pendataan ulang.
Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Berikut Aturan jalur masuk PPDB, kuotanya hingga syarat yang harus dimiliki calon peserta didik baru.
Sebagai syarat masuk SMP Negeri 2023/2024, diketahui setidaknya ada empat jalur pendaftaran yang tersedia. Mulai dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. Jalur PPDB SMP Negeri.
BACA JUGA:INGAT! Ini Aturan Baru Usia Anak Masuk Sekolah TK, SD, SMP dan SMA 2023
Dikutip dari beberapa sumber dan media sosial Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI), berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai setiap jalur pendaftaran:
1. Jalur zonasi
• Calon siswa baru hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.
• Sekolah memprioritaskan calon peserta didik baru yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
• Menggunakan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.