RADARMUKOMUKO.COM – Berdasarkan UU No. 9 tahun 1967 yang direalisasikan dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1968 Provinsi Bengkulu dibentuk.
Dilansir dari berbagai sumber, Sejarah perjalanan Bengkulu untuk menjadi provinsi yang otonom dibagi menjadi tujuh periode.
- Periode I, sebelum tahun 1685, di bawah pengaruh atau terjalin kontak dagang dengan Kesultanan Banten.
BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Indonesia Tanahnya Suci, Seperti dalam Bait Lagu Indonesia Raya
- Periode 2, tahun 1685-1824, di bawah kekuasaan pemerintahan Inggris sebagai daerah jajahan.
- Periode 3, tahun 1824-1942, di bawah kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda sebagai daerah jajahan.
- Periode 4, tahun 1942-1945, di bawah kekuasaan Jepang.
- Periode 5, tahun 1945-1946, menjadi bagian dari Provinsi Sumatera.
- Periode 6, tahun 1946-1968, menjadi bagian wilayah Provinsi Sumatera 7, melepaskan diri dari Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Semakin Mudah Cara Download Lagu dari Youtube MP3 Gratis Tanpa Aplikasi di Tablet dan Laptop
Wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan UU No. 9 tahun 1967 tersebut meliputi wilayah bekas Keresidenan Bengkulu dengan luas wilayahnya 19.813 km2.
Bengkulu terdiri dari empat Daerah Tingkat II, yaitu
• Kotamadya Bengkulu yang terdiri dari dua kecamatan.
• Kabupaten Bengkulu Utara (ibukota Argamakmur) yang terdiri dari 13 kecamatan.
• Kabupaten Bengkulu Selatan (ibukota Manna) yang terdiri dari 11 kecamatan.