BACA JUGA:Ditemui Kepala BWS Bengkulu, Petani Mukomuko Minta Dukungan Alih Fungsi Sawit ke Sawah
Tak hanya itu, sebanyak 190 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten di Riau merupakan perusahaan ilegal, dimana 32 diantaranya berada di perkebunan Rokan Hulu, 18 kebun di Bengkalis, 28 di Indigragiri Huli, 59 perkebunan di Kampar, 15 perkebunan di kabupaten Rokan Hilir, 18 perkebunan di Pelalawan, dan 21 di Indiragiri Hilir.
3. Sering memgalami bencaan alam terbesar era reformasi
Pada tahun 2015 lalu, kebakaran hutan yang terjadi di Riau merupakan bencana alam terbesar selama era reformasi.
Fakta tersebut mengungkapkan bahwa sebagian kebakaran terjadi di lahan konsesi perusahaan perkebunan sawit.
BACA JUGA:Kelapa Sawit Disebut Mencemarkan Lingkungan, Cek Faktanya
Kebakaran hutan tersebut membakar areal perkebunan dan hutan seluas 184 ribu hektare.
Areal tersebut merupakan areal kebakaran lahan terluas kelima di Indonesia.
Setelah bencana tersebut, terbentuklah Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan oleh DPRD beserta lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan.*