Yang pasti sesuai ketentuan, setiap perangkat desa yang mencalon harus mundur. Ia minta pada kades teliti, kalau ada perangkat yang nyaleg, harus serahkan pengunduran diri.
“Kalau BPD juga harus sampaikan surat dengan dinas, kalau perangkat desa hanya pada kades, karena SK-nya dari kades,” tuturnya.
BACA JUGA:Helmi Hasan Siap Kembali Mencalon Gubernur Bengkulu, Ini Syaratnya
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin diminta tanggapannya, terhadap pegawai pemerintah hingga perangkat desa, jika mencalon harus mundur.
“Harus ada surat pengunduran diri dan bukti terima pengundurannya dari dinas terkait,” tutupnya.*