RADARMUKOMUKO.COM – Sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Apabila maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), maka pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD. Termasuk TNI - Polri dan kariawan BUMN dan BUMD, harus mengundurkan diri.
Termasuk kader dan perangkat desa yang dihaji menggunakan APBDes harus mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri tidak bisa lagi ditarik, kemudian hari.
Diketahui untuk sementara waktu baru dua orang kepala desa mengajukan pengunduran diri ke pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Mukomuko.
BACA JUGA:Butuh Legalitas Hukum, Laboratorium LH Mukomuko Diupayakan Jadi UPTD
Informasinya, selain dua kades ini, juga ada perangkat desa dan anggota BPD lain yang mencalonkan diri pada pemilu 2024. Namun hingga kini belum menyampaikan surat pengunduran diri.
Adapun kades yang mengundurkan diri yaitu Kades Tirta Makmur Kecamatan Air Manjuto, Sumajianto yang mencalon lewat partai Golkar Dapil I.
Kedua Kades Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko, Masrud yang nyaleg lewat partai PAN juga untuk DPRD Mukomuko Dapil I.
Kepala PMD Mukomuko, Jodi,S.Pd membenarkan, hingga kemarin baru ada dua kades yang menyampaikan pengunduran diri, karena akan maju pada Pileg mendatang.
BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus Dipastikan Nyaleg DPR RI Lewat Gerindra
BACA JUGA:Dana Inpres Rp 123 Milyar Bakal Mengalir ke Mukomuko, Bangun Jalan Ini
Terhadap dua kades ini sudah diberi waktu untuk berpikir sebelum mengundurkan diri, karena pengunduran diri tidak mungkin ditarik kembali.
“Ada dua yang sudah datang menyampaikan pengunduran dirinya. Kami sudah beri waktu untuk berpikir matang, karena kalau mundur, tidak bisa ditarik,” kata Jodi.
Terkait dengan perangkat desa, pengunduran dirinya langsung kepada kades, namun tetap ada pemberitahuan ke PMD.