Uang Lembur Pegawai Naik, Ini Aturan Barunya

Minggu 14-05-2023,13:56 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani.

Ada kabar baik untuk ASN, dimana bakal ada kenaikan uang lembur dan uang makan lembur setiap harinya.

BACA JUGA:Satpol PP Razia Tempat Hiburan, Banyak Pemandu Kareoke Pendatang Baru dan ada Yang Bawah Umur

Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Dilansir dari bengkuluekspress.disway.id, mengutip PMK Nomor 49 Tahun 2023, biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berbeda-beda setiap golongannya. 

Besaran uang lembur yang diterima PNS bergantung pada masing-masing golongan. 

- Untuk golongan I sebesar Rp18.000 per jam, 

- Golongan II sebesar Rp24.000 per jam, 

- Golongan III sebesar Rp30.000 per jam 

- Golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, terdapat kenaikan uang lembur sebesar untuk setiap golongan.

Sebelumnya, uang lembur PNS:

- Golongan I sebesar Rp13.000 per jam

- Golongan II sebesar Rp17.000 per jam, 

- Golongan III sebesar Rp 20.000 per jam 

Kategori :