Uang Lembur Pegawai Naik, Ini Aturan Barunya

Minggu 14-05-2023,13:56 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

- Golongan IV sebesar Rp25.000 per jam.

BACA JUGA:Suhu Udara Makin Panas, Perbanyak Minum dan Hindari Hal Ini

Adapun uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Sri Mulyani juga memberikan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI. Adapun besarannya mulai dari Rp35.000 sampai Rp60.000.

BACA JUGA:Penomena Hujan Es Terjadi di Bengkulu Utara, Ini Kata BMKG

Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. 

Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.*

Kategori :