- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan pemilih.*