RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui saat ini, partai politik tengah melakukan pendaftaran bakal caleg (Bacaleg) ke KPU.
Sesuai jadwal pendaftaran mulai 1 mei hingga 14 mei 2023 ini.
Tahapan pendaftaran oleh partai politik ada dua, pertama mendaftar secara online dengan upload data Bacaleg ke web SILON KPU.
Setelah itu dalam 14 hari, diwajibkan menyampaikan berkas fisik Bacaleg ke KPU.
BACA JUGA:Pekerjaan-pekerjaan Ini Akan Hilang Di Masa Depan, Pekerjaan Apa Sajakah Itu?
Sementara waktu baru PKS yang menyerahkan berkas ke KPU dan diikuti Hanura hari ini.
Walau demikian, informasinya masih banyak bakal caleg belum melengkapi berkas pencalonan sesuai ketentuan.
Untuk sementara syarat masih sangat dasar, yaitu KTP, Poto Copi ijazah dan riwayat hidup serta KTA parpol, termasuk keterangan kesehatan.
Kebanyakan caleg berharap melengkapi syarat pada mada perbaikan berkas saat DCS hingga DCT nanti.
Tidak hanya itu, kabarnya juga ada partai politik memasang nama Bacaleg bersifat sementara. Yaitu sebatas melengkapi daftar caleg sesuai kebutuhan.
Nama-nama yang dipasang akan diganti kembali pada masa perbaikan di KPU nanti.
"Bagusnya syarat caleg lengkap, jika kurang ada masa perbaikan. Termasuk partai bisa mengganti caleg tidak memenuhi syarat atau mundur," kata Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin.
Terkait partai memasang nama sementara atau syarat masih kurang KPU tidak mengetahui. Yang pasti berkas calon akan di verifikasi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Partai Hanura Daftarkan Caleg Hari Ini, PDIP Besok ke KPU
Bukan saja syarat, termasuk kuota perempuan akan menjadi target penting dalam verifikasi berkas.