Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM yakni kamu harus lulus ujian. Kamu mesti lulus di sejumlah tes yang diujikan antara lain:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik.
Pembuat SIM online tetap akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.
Biaya pembuatan SIM dengan perpanjangan SIM berbeda.
Mengenai tarifnya, sudah diatur di dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biayanya tidak berbeda antara yang online dan offline. Jadi, biaya pembuatan SIM C online akan sama saja dengan biaya pembuatan SIM C offline.
Biaya untuk penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut.
- SIM A dan A umum biayanya Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum biayanya Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum biayanya Rp120.000
- SIM C biayanya Rp100.000
- SIM D biayanya Rp50.000
B. Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi
Selain untuk mendaftarkan pembuatan SIM baru, ada juga fitur perpanjang SIM online yang juga bisa kamu akses di aplikasi yang sama.