RADARMUKOMUKO.COM – Korlantas Polri telah mengeluarkan layanan SINAR (SIM Nasinal Presisi) untuk layanan perpanjangan dan pembuatan SIM online.
Maka, bagi masyarakat yang ingi membuat SIM ataupun memperpanjang SIM, sekarang sudah bisa dilakukan secara online dari rumah.
Langkahnya sebelum masuk ke aplikasi, siapkan syarat yang diperlukan untuk mendaftar SIM.
Layanan ini sudah ada sejak 2021 ini bisa dinikmati dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI KORLANTAS POLRI di Play Store maupun App Store.
Dilansir dari sisway.id ini penjelasan detil tentang cara daftar dan membuat SIM online lewat aplikasi lengkap dengan biayanya.
A. Cara Daftar SIM Online Lewat Aplikasi
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu menyiapkan syarat membuat SIM terlebih dahulu.
Berikut adalah cara bikin SIM online lewat aplikasi selengkapnya:
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor HP.
- Lakukan verifikasi e-mail dan E-KTP. Pendaftaran aku selesai.
- Klik menu SIM, kemudian pilih pendaftaran SIM.
- Lakukan pengisian data sesuai dengan instruksi yang ada pada aplikasi.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai instruksi yang ada pada aplikasi.
- Lakukan ujian teori untuk pembuatan SIM.