MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Sentra ‘’Dharma Guna’’ menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) senilai Rp 122.581.740 untuk 100 Penerima Manfaat di Kabupaten Mukomuko.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Fitriani ketika ditemui diruang kerjanya, Senin, 8 Mei 2023.
Fitriani menyampaikan, penyerahan sekaligus launching bantuan Atensi Kemensos RI dihadiri langsung oleh Kepala Sentra Dharma Guna Bengkulu, Syam Wuryani. Turut didampingi Bupati Mukomuko yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, serta Plt Kepala Dinsos Mukomuko.
‘’Launching sekaligus penyerahan bantuan Atensi secara simbolis dilaksanakan di Kantor Camat Kota Mukomuko pada Kamis, 4 Mei lalu,’’ ungkap Fitriani.
Secara rinci, 100 Penerima Manfaat (PM) penerima bantuan Atensi Kemensos RI tersebut tersebar di 5 wilayah, Kecamatan Kota Mukomuko, Teramang Jaya, Sungai Rumbai, Ipuh dan Malin Deman.
Data penerima manfaat program tersebut, kata Fitriani, sebanyak 50 orang penyandang disabilitas mendapat bantuan berupa paket sembako, nutrisi dan perlengkapan perawatan diri.
BACA JUGA:Apa dan Bagaimana Cara Mengatasi Mata Merah?? Berikut 5 Penyebab Mata Merah dan Cara Mengatasinya
Kemudian, 30 orang Lansia berupa paket sembako, nutrisi, perlengkapan perawatan dan 20 orang kelompok rentan berupa paket sembako, nutrisi, perlengkapan dan perlengkapan diri.
‘’Bantuan ini terdiri dari sejenis makanan dan satu kursi roda. Pada acara launching kemarin, penyerahan secara simbolis kepada 18 PM dari kecamatan kota dan 10 dari Kecamatan Teramang Jaya. Untuk kecamatan lain, langsung diserahkan di wilayah masing-masing,’’ ujarnya.
Untuk Provinsi Bengkulu, bantuan Atensi disediakan Kemensos untuk 1000 PM. Masing-masing kabupaten kota dijatahi untuk 100 PM.
BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Sedang Dicari, Sembunyi Lubang Semutpun akan Dikejar
Dijelaskan Fitriani, bantuan Atensi ini dibagi rata, dari 10 kabupaten kota mendapatkan 100 penerima. Dalam menentukan penerima, diserahkan ke daerah. Kendati demikian, tetap melalui proses seleksi sesuai dengan skala prioritas.
‘’Penerima bantuan merupakan usulan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) tahun 2022 lalu, kemudian diverifikasi kembali oleh tim dari Sentra Dharma Guna untuk menentukan yang benar-benar layak menerima,’’ demikian Fitriani. *