Ada pengecualian seperti musafir tertentu saja yang diperbolehkan, yakni dengan syarat, perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar dan juga perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah.
Bukan perjalanan untuk sesuatu yang dilarang, seperti merampok, berzina, dan lain sebagainya.
Demikianlah artkel keutama hari Jum’at tentang keutmaan dan ancman meninggalkan shalat Jum’at.
Terahir, dalam hal ini boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur bagi yang berhalangan dengan tidak disengaja.*