* Anak kecil.
* Dan orang sakit.
Namun, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab karangannya yang berjudul Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan ada tujuh golongan orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat.
Salah empatnya sudah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni anak kecil, perempuan, hamba sahaya dan orang sakit.
Namun, penulis Syarh al-Yaqut al-Nafis menambahkan tiga hal lagi:
Pertama,
• non-muslim.
Jelas sekali, bahwa non-muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
Kedua,
• orang yang tidak berakal, seperti orang gila, mabuk dan orang yang tidak sadarkan diri.
Sehingga ia tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat.
BACA JUGA:DAK Fisik 2023 Rp18 Miliar, Pemkab Mukomuko Bangun Jalan di Dua Kecamatan
Ketiga,
• musafir.
Oleh karena itu, tidak diwajibkan bagi musafir untuk melakukan shalat Jumat, walaupun perjalanannya tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqashar shalat.
Namun tidak semua musafir diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat.