Jika ada Kendala Darurat, Hubungi Nomor Penting Ini

Rabu 03-05-2023,15:31 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Dimanapun dan kapanpun, kejadian darurat bisa saja terjadi. Ini dapat menimpa siapa saja.

Tapi jangan ragu, jika ada persoalan darurat dan butuh bantuan segera, bisa langsung menghubungi nomor telepon darurat yang sudah disiapkan.

BACA JUGA:Penyebab Video Youtube Sepi Penonton, Ini Cara Mengatasinya

Kejadian atau keadaan darurat berupa ada yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, seperti kecelakaan, kebakaran, dan yang berkaitan dengan keamanan dan lainnya yang perlu ditangani dengan cepat oleh pihak yang berwenang.

Berikut ini nomor-nomor darurat yang bisa dihubungi, bahkan tanpa harus memiliki pulsa: 

Daftar Nomor Darurat :

  • Ambulans (118 atau 119) untuk Provinsi DKI Jakarta (021-65303118)
  • Pemadam kebakaran = 113
  • Polisi = 110
  • SAR/BASARNAS = 115
  • Posko bencana alam = 129
  • Posko Kewaspadaan Nasional = 122
  • Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123
  • Hotline Covid-19 = 119
  • Palang Merah Indonesia atau PMI = (021) 7992325
  • Sentra Informasi Keracunan BPOM (1500-533)
  • Panggilan Darurat (112)

Namun, ingat ya layanan darurat diharapkan dapat digunakan secara efisien dan efektif dan jangan dibuat untuk mainan atau iseng. Hal ini akan dilakukan sanksi terhadap penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya. 

Call Center ini merupakan bagian dari Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) yang sudah berjalan sejak tahun 2015 silam. 

Call Center 112 ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada Direktorat Pengembangan Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

BACA JUGA:Merasa Makan Gaji Buta? Dua Dewan Ini Ogah Nyaleg Lagi

Nomor darurat 112 dipilih karena merupakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia.

Selain itu, nomor 112 juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU).

Pada praktiknya, Call Center 112 dilakukan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan pertimbangan unit yang terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan darurat akan lebih cepat jika berasal dari daerah asal panggilan darurat tersebut. 

Adapun pelaksanaan Call Center 112 sendiri melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Operator Telekomunikasi.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum?? Hanya dengan Menonton Youtube Bisa Dapat Uang, Ini Dia Caranya

Kategori :