Jika ada Kendala Darurat, Hubungi Nomor Penting Ini

Rabu 03-05-2023,15:31 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Amris

Regulasinya tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. 

Penting untuk dicatat bahwa nomor-nomor di atas adalah nomor darurat yang hanya boleh dihubungi saat kondisi gawat darurat saja.*

Kategori :