Regulasinya tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.
Penting untuk dicatat bahwa nomor-nomor di atas adalah nomor darurat yang hanya boleh dihubungi saat kondisi gawat darurat saja.*