Hukum Berhijab Menggunakan Wig, Ini Penjelasannya

Rabu 03-05-2023,16:31 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Team Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM - Wig adalah rambut palsu yang sedang tren dengan berbagai model. Banyak yang menggunakan Wig untuk membuat penampilannya berbeda dengan gaya rambut yang ia sukai.

Banyak alasan seseorang menggunakan wig, ada yang karena menutupi rambut botak, karena peran, atau hanya mengikuti tren, dan kadang ada juga yang menggunakan wig karena berhijab.

Kontroversi penggunaan wig sebagai hijab sempat terjadi. Pasalnya diketahui sendiri bahwa hijab adalah pakaian yang digunakan untuk wanita dalam menurty aurat.

BACA JUGA:Viral!! Video Syur Seleb Tiktok Syakirah, Berikut Faktanya

Banyak pandangan penggunaan wig dan hijab sama-sama sebagai penutup aurat kepala wanita. Namun dalam sudut panjang islam hal ini tentunya berbeda.

Berikut penjelasan terkait penggunaan wig sebagai hijab dalam ajaran islam

Dalam islam hijab berasal dari kata fi’il sulatsi mujarrad. Dalam Mu’jam Maqyis al-Lughah menurut Ibnu faris, mengartikan kata tersbut adalah penghalang.

Menurut pendapat ulama lain yaitu Ibnu Manzur, jilbab adalah kerudung wanita yang menutupi kepala, dada dan punggung. 

BACA JUGA:NCT DoJaeJung Gelar Fansign di Indonesia, Untuk NCTZen Catat Syaratnya!!

Sedangkan menurut Ibnu Abbas Jilbab ialah jubah yang menutup badan dari atas hingga bawah.

Dalam Islam sendiri seorang wanita diwajibkan untuk menutup aurat dari kepala hingga kaki. 

Dalam kamus KBBI Wig adalah rambut palsu sebagai pentuup kepala. Secara umum wig terdapat 2 jenis yaitu wig yang terbuat dari rambut asli dan wig dari bahan sintesis. 

Dalam islam terdapat beberapa hadis berkaitan dengan wig atau rambut palsu diantaranya :

 Hadist Riwayat Bukhori yang artinya “Dari Sa’id bin al-Musayyab (diriwayatkan), ia berkata; Mu’awiyah bin Abu Sufyan mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khuthbah sambil memegang jambul rambutnya, kemudian ia berkata; Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi saw menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan), yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu” 

BACA JUGA:Informasi Tes CPNS 2023 Mulai ada Kejelasan, Hingga ada Peluang Jebolan SMA Sederajat

Kategori :