Hukum Berhijab Menggunakan Wig, Ini Penjelasannya

Rabu 03-05-2023,16:31 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Team Radar Mukomuko

Terdapat pula hadis riwayat Bukhori dengan nomor 3209 yang artinya :

“Dari Humaid bin ‘Abdur-Rahman bahwa dia mendengar Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun hajji (akhir masa pemerintahannya) berdiri di atas mimbar sambil memegang jambul rambutnya sedangkan di sampingnya ada pengawalnya lalu berkata; “Wahai penduduk Madinah, mana ulama kalian? Aku mendengar Nabi saw melarang hal semacam ini dan beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Isra’il binasa karena para wanita mereka melakukan ini” 

Dari hadis diatas dapat di artikan bahwa memakai wig adalah perbuatan yang dilarang dalam islam. Baik menggunakan wig dengan bahan rambut asli maupun bahan rambut dari sintesis.

Menggunakan wig dari bahan rambut asli, maka akan di laknat oleh Allah SWT.

Sedangkan menggunakan wig sdari bahan sintesis merupakan perbuatan tabbaruj.

Pada dasarnya menggunakan wig atau rambut asli dalam islam tidak di perbolehkan. *

Kategori :