Catat Syarat-syarat Berikut Ini, Jika Serius Ingin Menikah dengan Janda atau Duda

Senin 01-05-2023,21:54 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Ahmad Kartubi

Sedangkan bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah 

1. Fotocopy surat kematian suami atau istri

2. Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)

 BACA JUGA:Desak Bupati Mukomuko Hapus Dana Pokir Dewan di APBD

Di Kantor Urusan Agama, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. 

Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) bahwasannya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahwasanya jika di laksanakan pada Balai Nikah KUA dan pada jam kerja maka biaya nya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis.

Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.

 BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh, Berikut Sejarahnya

Sebelum membayar NR (Nikah Rujuk) dibuatkan biling KUA tempat mendaftarkan pernikahan. Dan selanjutnya dibayarkan oleh mempelai atau yang mewakili di BRI atau kantor pos maupun yang menerimanya (indomaret, bukalapak dll).

Kadaluwarsa biling adalah 1 (satu) minggu setelah biling dicetak.

Demikian informasi sekitar cara pendaftaran nikah bagi yang berstatus sebagai janda cerai duda cerai janda ditinggal mati. Semoga bermanfaat.Artikel ini dikutip dari berbagai sumber.*

 

Kategori :