Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA.
Persyaratan umum serta yang biasa Kepal urusan Agama (KUA) tanyakan dan ketentuannya berkas yang harus anda lengkapi yaitu;
* FC KTP calon pengantin, orang tua (jika masih hidup), 2 saksi;
* FC Kartu Keluarga
* fotocopy Akta Kelahiran
* pasfoto 2X3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4X6 sejumlah 2 Lembar background biru (bisa jadi beda KUA berbeda jumlahnya)
* berkas N1 – N4 dari desa atau kelurahan
* KIR Imunisasi dari Puskesmas
BACA JUGA:Penganggaran Dana Pokir Kewenangan Eksekutif, Wisnu Hadi: 2024 Diusulkan Melalui Musrenbangcam
Untuk syarat khusus janda atau duda cerai juga harus mempersiapkan persyaratan khusus seperti ini:
1. Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan
2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai
Sedangkan kelengkapan terkait administrasi adalah
1. Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.
2. Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.
3. Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.