Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dari Rumah, Ini Caranya

Minggu 30-04-2023,13:54 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Amris

BACA JUGA:Bupati Jawab Tudingan Utamakan Keluarga Jadi Pejabat, Ini Penjelasannya

6. Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam

Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".

- Generate Kode Bayar, klik "Lanjut". 

- Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".

- Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut". Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI. 

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

BACA JUGA:Ingat, Jangan Terlewat Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Mulai Mei Hingga Agustus 2023, Ini Syaratnya

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Itu tadi cara bayar pajak kendaraan secara online tanpa ribet antre di samsat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi kamu malas bayar pajak dengan alasan malas antre di samsat.

Kategori :