BACA JUGA:Lakalantas Mobil Lawan Motor, Ibu Tiga Anak Meninggal, Ini Kronologisnya
4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
5. Cara pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- klik "Lanjut" Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda,
- klik "Lanjut" Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran,
- klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih