Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dari Rumah, Ini Caranya

Minggu 30-04-2023,13:54 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Amris

 BACA JUGA:Lakalantas Mobil Lawan Motor, Ibu Tiga Anak Meninggal, Ini Kronologisnya

4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain 

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'. 

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

5. Cara pengesahan STNK

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan 

- klik "Lanjut" Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan Slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda,

- klik "Lanjut" Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran,

- klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

Kategori :