Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dari Rumah, Ini Caranya

Minggu 30-04-2023,13:54 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Amris

- Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi. 

- Masukan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:Kabar Baik, Unib Jalin Kerja Sama Dengan Universitas di ASEAN, Wisudawan Bisa Kerja Luar Negeri

2. Cara login di aplikasi SIGNAL

- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda" 

- Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"

- Masukkan nomor HP dan kata sandi 

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

Pilih kendaraan atas nama sendiri.

Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".

Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Kategori :