RADARMUKOMUKO.COM - Investasi merupakan suatu kegiatan Menanamkan sejumlah dana atau uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Kegiatan berinvestasi saat ini sudah mulai menjadi trend karena keuntungan yang didapatkan bisa lebih banyak daripada menabung biasa.
BACA JUGA:Buruh Bakal Laporkan PT. SAP ke Disnakertrans, Advokat Ali Akbar: Kami Siap Mendampingi
Lalu, bagaimana Islam mengatur hal ini?
Melansir dari bigalhaid, dalam Islam, terdapat prinsip investasi yang bersifat syariah. Prinsip ini menyatakan bahwa semua bentuk Muamalah boleh dilakukan jika tidak ada dalil yang melarangnya.
Artinya, apabila ditemukan sebuah kegiatan terlalang dalam suatu kegiatan bisnis, baik dalam produk maupun proses, maka bisnis tersebut dinyatakan haram.
Terdapat beberapa prinsip atau tindakan yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariah.
1. Tanajusy/najsy yaitu memanipulasi harga agar terkesan banyak yang berminat untuk mengambilnya
2. Tadilis yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan dalam produk yang dijual atau diinvestasikan
3. Taghrir yaitu upaya mempengaruhi orang lain dengan kebohongan agar orang tersebut tertarik
BACA JUGA:Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD, Orang Tua Silahkan Baca Agar Paham
4. Ghabn merupakan ketidakseimbangan antara dua objek yang dipertukarkan
5. Riba yaitu tambahan yang diberikan dalam pertukaran, contohnya adanya bunga atas pokok uang
6. khtikhar yaitu menimbun barang menjual saat harga lebih mahal
7. Dan masih beberapa lainnya