RADARMUKOMUKO.COM – Sesuai dengan aturan penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2023 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek, diketahui ada beberapa informasi menarik yang harus dipahami orang tua yang ingin masukkan anak ke sekolah baru.
Salah satu yang menarik adalah penerimaan siswa SD, di mana terdapat syarat usia 5 tahun bisa masuk SD menurut PPDB 2023. Juga diaturan baru inisudah lengkap syarat untuk penerimaan siswa baru mulai dari TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
BACA JUGA:Gara-gara Protes Hak, Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Terancam Dipecat
Dibolehkannya adak umur 5 tahun masuk SD tentunya menjadi salah satu kesempatan bagi anak-anak yang ingin menasukin jenjang pendidikan untuk pertema kalinya setelah selesai menempuh pendidikan di TK.
Selama ini, untuk masuk kejenjang pendidikan sekolah dasar sering menjadi polemik karena tak sedikit anak yang ternyata telah memiliki kemampuan untuk memasuki jenjang pendidikan SD namun memiliki keterbatasan usia.
Dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, meskipun usia anak masih 5 tahun, namun membuka peluang untuk dapat masuk ke jenjang pendidikan SD.
Tentunya dengan beberapa syarat khusus di antaranya memilikik kecerdasan khusus dan kesiapan fisik.
BACA JUGA:Absensi Perangkat Desa Wajib Direkap Setiap Bulan
Dua syarat ini nantinya akan dilihat saat akan ingim masuk SD meskipun usia anak masih 5 tahun.
Dalam lekaukan pendaftaran siswa baru saat ini terbilang cukup mudah karena dapat dilakukan secara online.
Ingat dapat melakukan dengan 4 langkah mudah pendaftaran PPDB dan tidak perlu lagi harus mengantre di sekolah yang akan dituju.
Berikut 4 langkah mudah pendaftaran PPDB :
1. Masuk ke situr PPDB online sesuai dengan kota tempat tinggal dan klik daftar sekarang
2. Setelah melakukan pendaftaran, pilih jenjang PPDB selanjutnya untuk lengkapi informasi akun siswa kamu.
3. Login ke dashboard siswa menggunakan username dan password yang telah diberikan saat kita berhasil melakukan pendaftaran.