Aturan Untuk Mudik Lebaran, Tugas Pemeritah Daerah Cegah Inflasi

Jumat 14-04-2023,08:58 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023. SE ini mengatur soal Mudik lebaran 2023.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan SE ini mengimbau agar setiap pemerintah daerah bisa mencegah terjaidnya inflasi. 

Isi SE itu yakni tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023. 

BACA JUGA:Trik Aman Mudik Lebaran dan Jika ada Masalah Hubungi Nomor Penting Ini

Tak lupa ada 8 poin langkah-langkah yang dapat diputuskan oleh masing-masing kepala daerah. 

Pemerintah ingin agar pemda bisa totalitas untuk memastikan bahwa mudik lebaran 2023 tahun ini berjalan dengan lancar. 

Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini adalah 8 poin SE tersebut:

1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam. 

2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:

  • Kegiatan operasi pasar murah;
  • Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu; 
  • Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan
  • Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu. 

3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.

4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, antara lain:

  • Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;
  • Melakukan pengaturan dan pengawasan aktifitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
  • Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
  • Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
  • Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing. 

5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.

6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.

7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023. 

8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Kategori :