MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seorang pria di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu ditangkap polisi atas perbuatan tidak senonoh, memamerkan ‘’lato-lato’’ kepada anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan/atau denda Rp5.000.000.000.
BACA JUGA:Pansus DPRD Mukomuko Kerja Maraton, Bahas LKPj-KDH TA 2022
BACA JUGA:Dewan Minta Mobil Dinas Dikandangkan Selama Lebaran, Baca Alasannya Miris
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Fajri Ameli Putra STK., SIK dan Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Aguscik dalam keterangan persnya, Senin, 10 April 2023.
Menerangkan bahwa terduga pelaku tindak pidana pornografi, dengan mempertontonkan ‘’lato-lato’’ kepada anak di bawah umur, berinisial S. Seorang pemilik warung manisan di wilayah Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Pasar Murah Digelar di Sumber Makmur, Ingat Pesan Bupati
Menurut Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH,. SIK., MH terduga pelaku dijerat pidana karena terbukti mempertontonkan dalam pertunjukkan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan Pornografi.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan ini terjadi di bulan Desember 2022 dan pada tanggal 23 Februari 2023 di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.
‘’Kejadian ini dilakukan S (pelaku) secara berulang, dengan korban anak di bawah umur,’’ kata Kapolres Nuswanto.
Kejadian pertama dialami korban berinisial JNW, seorang bocah umur 9 tahun. JNW mengalami kejadian tidak senonoh tersebut, ketika ia berbelanja mie dan telur ayam di warung milik S. Seketika itu, S memperlihatkan rudal atau ‘’lato-latonya’’ yang sedang berdiri kepada JNW. Kejadian ini kembali terjadi untuk kedua kalinya di bulan Desember 2022, pada saat JNW berbelanja di warung tersebut.
BACA JUGA:Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Mukomuko Berlanjut
Perilaku aneh S, kembali dialami dua orang bocah lainnya, berinisial AKS umur 9 tahun dan N, umur 12 tahun. AKS dan N mengalami perlakuan serupa pada tanggal 23 Februari 2023. Atas perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Mukomuko pada tanggal 26 Februari 2023.
‘’Atas laporan pihak korban, Satreskrim Polres bergerak untuk melakukan penangkapan. Selain mengamankan pelaku, juga menyita sejumlah barang bukti, berupa kain sarung warna merah maroon, sehelai celana dalam warna biru muda merek crocodile, celana pendek warna abu-abu bermotif garis hitam,’’ terang Kapolres. *