RADARMUKOMUKO.COM - Media Sosial yang kita miliki memang menjadi hak kita untuk bebas mengunggah hal-hal yang ingin kita unggah.
Namun, dengan adanya kebebasan tersebut, bukan berarti kita bisa seenaknya mengunggah semua hal di media sosial.
Contohnya saja seperti yang terjadi di Jawa Barat. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang viral lantaran status WhatsApp.
BACA JUGA:Bukit Tinggi Diguncang Gempa Bertubi-tubi, Ngarai Sianok Longsor
BACA JUGA:Harimau Sinta Tidak Mampu Berburu Hingga Kekurangan Mangsa, Begini Kondisinya
Status WhatsApp tentang ‘baju bekas’ ini awalnya merupakan aksi iseng dari seseorang yang kemudian berbuntut panjang.
Kejadian ini bermula saat postingan status WhatsApp yang diunggah oleh perempuan berinisial AM (21) Yang merupakan warga Gunung Guruh, Sukabumi, jawabarat.
Seperti yang diketahui, AM menuliskan status dengan foto barang bukti di baju bekas yang disita yang menyinggung kepolisian.
“ ngakak banget punya kakak, katanya nggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang barang kita anak dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini “ tulis status WhatsApp yang ditulis oleh AM.
BACA JUGA:Jangan Asal Pilih Program Studi Agar Kamu Bisa Lolos SNBT 2023
BACA JUGA:Waspada, Jelang Hari Raya Idul Fitri Bandit Masih Berkeliaran di Selagan Raya
Status WhatsApp tersebut pun dianggap menyinggung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Namun, AM Mengaku bahwa Unggahan tersebut hanya candaan semata dan tidak ada tendency untuk disebarkan di media sosial.
Meski begitu, postingan tersebut diambil oleh pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial EW (29) Yang memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya ke akun Twitter.
Dengan adanya kejadian ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar undang undang pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU nomor satu tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.*