Kemenag Mukomuko Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Sabtu 01-04-2023,10:54 WIB
Reporter : Ahmad Kartubi
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Mukomuko  sudah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah 1444, Jum’at kemaren 31 Maret 2023 di Aulah Sakinah kantor Kanmenag Mukomuko.

Adapun,  rapat koordinasi penetuan Qimat Zakat Fitrah tahun 1444 H/ 2023, berdasarkan Surat Edaran Nomor :B-1060/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2023, yang terdiri dari:

A. Umum, Bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang besar ataupun kecil, baik laki-laki dan perempuan dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi, untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh  walinya.

B. Maksud, surat ederan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat islam di kabupaten Mukomuko dalam membayar Zakat  Fitrah tahun 1444 H/2023. 

C. Ruang Lingkup, surat edaran ini meliput umat islam di kabupaten Mukomuko

D. Dasar, hasil rapat  koordinasi yang di hadiri oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko. Turut hadir dalam rapat,kepala Dinas Perindagkop,Kabag Kesra, Ketua MUI, Ketua Baznaz serta Pimpinan Ormas Islam, Kepala  Madrasah dam KUA kecamatan se- Kabuapten Mukomuko.

BACA JUGA:Ini 3 item Desa Fisik Pauh Terenja Mulai Dibangun, Bila DD Sudah Cair

BACA JUGA:Nasib, Ditolak SNBP, Wanita Ini Justru Diterima di Kampus Luar Negeri

Seterusnya, Kepala kantor kemerteian Agama (Kakanmenag) Mukomuko,H.Widodo,S.H.I melalui pimpinan rapat Qimat, Penyelenggara Zakat dan Wakaf,  Daraqtoni,S.Pd.I menyampaikan  hasil ketetapan Qimat yang di sepakati bersama sebagai berikut:

1. Kualitas Tinggi (Beras Manggis, Beras Kambang Kol, Beras Solok) sejumlah Rp 40.000/ jiwa.

2. Kualitas Sedang ( Beras IR 64,  Beras Kerinci, Beras Lampung , Beras Anak Daro, Beras Murai, Beras AAN, Beras Syian, Beras Lemon) sejumlah Rp.35.000/jiwa.

3. Kualitas Rendah ( Beras Lokal, Beras Curah) sejumlah Rp.30.000/jiwa.

Masih Daraqtoni” Zakat Fitrah tahun 2023 besaran nya sesuai dengan beras yang kita makan sehari-hari, boleh dibayar dengan beras sejumlah 2,5 kg/ jiwa, atau Qimat penganti beras dengan uang yaitu, dari Rp. 30.000 kualitas rendah, Rp.35.000 kualitas sedang, dan RP 40.000 kualitas Tinggi”. jelas Toni.*

 

Kategori :