“Kalau ini tidak dilaksanakan maka pekerjaan baik dan pekerjaan buruk di rumahnya tidak dilaksanakan,’’ tegasnya.
SU saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, terkait dengan sanksi adat. Siapa yang sudah bayar lepas hutang. Siapa yang belum bayar belum lepas hutang. Perjanjian untuk waktu bayar tidak ada. Menurutnya, masalah ini sudah selesai.
Tetapi Kalau masalah adat doa cuci kampung itu dibayar masing-masing. Kebetulan sekarang pihak perempuan yang sudah membayar. Kalau pihak lelaki tidak membayar resikonya seperti dikatakan orang adat tersebut.
"Waktu pelaksanaan cuci kampung yang dilaksanakan JA, kami tidak diundang. Berarti yang sudah lepas dari hutang adat sekarang pihak perempuan. Kalau pihak laki-laki belum. Kalau tidak dibayar ya tanggung resikonya," kata SU.
Lanjutnya, masalah ini sudah selesai. Di luar sanksi adat juga ada permintaan pihak keluarga JA sebesar Rp 50 juta dan sudah dibayar lewat kepala kaum istri SS. Jadi, menurutnya, semua persoalan ini sudah selesai. Kalau masalah bayar denda adat itu tidak mengikat. Sedangkan waktu pihak perempuan bayar denda adat pihaknya tidak diundang.
"Menurut kami masalah ini sudah selesai. Kalau masalah adat, itukan tidak mengikat," jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan perselingkuhan ini, dipergoki SS suami sah JA, di Kecamatan Ipuh pada tanggal 11 Februari 2023 lalu. Dijelaskan SS, saat itu, SU merupakan mantan anggota dewan terpergok membawa istri sahnya. Pada saat itu ia sempat menghampiri langsung SU, dan bertanya, diapakan istrinya? Karena tidak ada jawab dari SU, ia sempat emosi namun dipertahankan oleh warga setempat. "Habis itu, tidak panjang lebar saya langsung balik ke rumah. Dan istri saya juga pulang ke rumah. Saya balik ke rumah menyampaikan kejadian ini ke mamak rumah (keluarga dekat red). Dengan niat hati kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ceritanya.
BACA JUGA:Program JKN di Mukomuko 98,67 Persen, Melebihi Target Nasional 2024
Setelah peristiwa penggerebekan di pasar Pulai Payung Ipuh itu, SU dan JA sempat dihadirkan di rumahnya, untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu S sempat ditanya oleh kepala kaum terkait dengan kejadian tersebut. Sehingga di samping temuannya, juga terungkap bawa mereka sudah berbuat yang tidak senonoh. Maka penyelesaian secara kekeluargaan tidak ada keputusan. Selanjutnya, kasus itu naiklah ke lembaga adat.
"Saat di rumah, waktu sidang secara kekeluargaan istri saya mengaku dan S tidak membantah," tutupnya. *