Pasangan Selingkuh di Ipuh Disanksi Adat

Rabu 15-03-2023,09:45 WIB
Reporter : Amris
Editor : Ibnu Rusdi

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM – Babak baru dugaan perselingkuhan pria dan wanita berstatus dalam ikatan pernikahan di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. 

Pasangan terduga selingkuh, berinisial, SU, pria beristri asal Semundam dan JA wanita bersuami, diberlakukan sanksi adat. 

Bagi keduanya diharuskan cuci kampung dengan menyembelih satu ekor kambing, nasi punjung putih kuning kuah dan doa cuci kampung.    

Ditengarai, hingga Selasa kemarin, 14 Maret 2023, persoalan ini belum selesai. Pihak SU dikabarkan belum menjalani keputusan adat tersebut. Sedangkan pihak wanita, JA, telah melaksanakan sanksi do’a cuci kampung.  

Menelisik kebenaran hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Desa Semundam, Japri. Menurutnya, upaya penyelesaian dugaan perselingkuhan tersebut, keduanya telah dijatuhi sanksi adat. Namun pihak pria, belum menjalani keputusan adat tersebut. 

BACA JUGA:Tok ! RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun

Sebelum dijatuhi sanksi adat, terduga pasangan selingkuh dari pihak wanita, telah melaksanakan rembuk keluarga. Dalam rembuk keluarga ini, JA istri dari SS mengakui dirinya menjalin hubungan terlarang dengan SU. Bahkan SU tidak membantah hal tersebut. 

‘’Karena ada pengakuan keduanya telah melakukan hubungan suami istri. Secara otomatis masalah ini secara kekeluargaan tidak bisa diselesaikan. Dan acara rembuk keluarga waktu itu ditutup. Dan dilanjutkan kepada kepala kaum waktu itu,’’ kata Japri. 

Selanjutnya, berselang beberapa hari kemudian kepala kaum mengundang orang adat, tokoh masyarakat pihak pemerintah desa ikut hadir waktu itu. Kemudian disampakan kronologis kejadian, bahwa SU dan JA sudah melakukan perzinaan.

Akhirnya orang adat mengambil keputusan sesuai tatanan adat setempat. Dimana sanksi adatnya yaitu menyembelih satu ekor kambing, putih nasi kuning kuah doa cuci kampung. Kalau tidak dilaksanakan cuci kampung atas kasus tersebut, maka saksi bagi kedua pelaku dugaan perzinaan, tidak dikerjakan pekerjaan baik dan pekerjaan buruk di rumah yang bersangkutan.  

"Perwakilan dari pihak SU hadir dan menyanggupi keputusan orang adat tersebut," bebernya.

Sampai sekarang pihak SU belum melaksanakan keputusan adat ini. Sedangkan pihak JA istri dari SS, karena takut dengan sanksi tidak dilayani pekerjaan baik dan pekerjaan buruk dalam keluarganya. Hal ini menjadi pertanyaan besar pihak SS suami dari JA dan juga dari BMA sendiri mempertanyakannya.

BACA JUGA:Alam Bersahabat, Pembangunan Fisik Resno Selesai Tepat Waktu, Diantaranya

“Pihak JA sudah melakukan potong kambing, mutih nasi kuning kua doa cuci kampung. Mengundang orang adat dan menyampaikan permohonan maaf kepada orang adat. Seyokyanya ini dilakukan bersama, tapi saat cuci kampung pihak SU tidak datang dan tidak ikut berpartisipasi membiayai kegiatan doa cuci kampung ini. Otomatis SU dinyatakan belum melakukan keputusan adat ini. Sedangkan JA sudah bebas dari sanksi adat,’’ paparnya.

Masih dikatakanya, orang adat menuntut atas ketidak hadiran SU, dan orang adat juga menuntut SU membayar ganti rugi uang yang sudah dikeluarkan oleh JA untuk doa cuci kampung. Kemudian SU tetap harus melaksanakan doa cuci kampung memotong kambing, mutih nasi kuning kuah, mengundang orang adat dan minta maaf ke forum adat. 

Kategori :