MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Mukomuko, menggelar sidang itsbat nikah terpadu, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang itsbat nikah dalam rangka HUT ke 20 Kabupaten Mukomuko tahun 2023 ini, terpusat di 3 kecamatan dengan jumlah 35 pasangan menikah.
Lokasi sidang istbat di Kantor Camat Air Rami, diikuti 11 peserta. Terdiri dari warga Kecamatan Air Rami, Malin Deman dan Sungai Rumbai. Berlangsungnya kegiatan sidang itsbat di Air Rami, dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Mukomuko, Edi Kasman, SH.
BACA JUGA:405 Warga Program KB Gratis di Momen HUT ke 20 Mukomuko
Kemudian, lokasi sidang Istbat nikah di Kantor Camat Teramang Jaya, diikuti oleh 23 pasangan, meliputi warga Kecamatan Pondok Suguh, Teras Terunjam dan Teramang Jaya. Untuk pembukaan secara resmi kegiatan, langsung di pimpin oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA.
Turut hadir, Kepala Kemenag Mukomuko, Ketua Pengadilan Agama Mukomuko, Ketua PN Mukomuko, perwakilan Kejari Mukomuko dan Camat Teramang Jaya, Majelis Hakim PA, serta KUA setempat.
Selain itu, juga dilaksanakan sidang itsbat di Kota Mukomuko yang diikuti 1 peserta.
‘’Momen HUT ke 20 Kabupaten Mukomuko tahun 2023, juga dilaksanakan sidang istbat nikah. Kegiatan ini terpusat di 3 kecamatan, Air Rami, Teramang Jaya dan Kota Mukomuko,’’ ungkap Asisten Administrasi Umum Setdakab Mukomuko, Edi Kasman, SH, Rabu sore.
‘’Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan pembukaan secara resmi oleh pak Bupati Mukomuko, untuk di Air Rami saya mewakili bupati,’’ imbuhnya.
Pelaksanaan sidang itsbat nikah bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Mukomuko ini sepenuhnya menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Mukomuko, dalam hal ini dana HUT ke 20 Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Mukomuko Miliki Tangki Trailer, Siap Meluncur Kapan Dibutuhkan
Dijelaskan Edi Kasman, Bupati Mukomuko memprioritaskan sidang itsbat nikah ini masuk dalam bagian kegiatan HUT, guna membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum tercatat secara resmi dalam akta nikah.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 2 ayat 1, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai degan agama. Kemudian bunyi Pasal 2 ayat 2, perkawinan yang sah tercatat sesuai peraturan.
‘’Pelaksanaan sidang istbat nikah dalam momen HUT ini, bagian dari prioritas yang diminta Bupati Mukomuko. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang sudah tetapi belum terdaftar secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelas Edi Kasman.