Melalui kegiatan sidang itsbat nikah ini, bagi peserta bisa mendapatkan surat nikah dan terdaftar secara resmi di administrasi kependudukan (Adminduk). Dengan demikian, pasangan yang bersangkutan berikut dengan anak-anaknya dapat diproses dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak dan administrasi kependudukan lainnya.
‘’Dampak positifnya lagi, setelah Adminduk kita lengkap, cukup syarat untuk mengusulkan beasiswa pendidikan anak. Bahkan ketika anak-anak kita minat sekolah ke luar negeri, tidak diragukan lagi legalitas dan identitasnya,’’ demikian Edi Kasman. *