Perangkat Desa Pondok Baru Dilantik, Ini Dia Nama-namanya

Rabu 15-02-2023,13:00 WIB
Reporter : Sahad Abdullah
Editor : Wetna Junita

SELAGAN RAYA, RADARMUKOMUKO.COM - Empat perangkat Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya dilantik. Senin 13 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB. Bertempat di aula kantor desa Pondok Baru. Pelantikan langsung dilakukan oleh Kades Pondok Baru Suswandi. 

Adapun nama-nama perangkat desa yang dilantik, Rikardo Pobas Pratama sebagai Kasi Pemerintahan. Ponal sebagai Kasi Kesejahteraan. Biswandi sebagai Kasi Pelayanan, dan Ulri Guita, sebagai Kepala Dusun (Kadus). 

BACA JUGA:Dana Artis Rp 800 Jt, Hadirkan Cakra Khan dan Nirwana LIDA

Dengan dilantiknya 3 Kasi dan 1 Kadus, maka perombakan tahap 1 telah selesai. Segera menyusul perombakan tahap 2. 3 orang Kaur dan 1 Sekdes, segera diganti. 

Pelantikan juga disaksikan oleh Camat,  Sekcam,  Kasi Pemdes,  Plt Kasi Trantib dan Zainal staf Kasi Trantib. 

Ikut hadir Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Baru, serta Kepala Kaum dan tokoh adat. 

Kades Pondok Baru, Suswandi, menjelaskan, pergantian perangkat desa ini merupakan amanah dari Peraturan Desa (Perdes). 

Dimana diatur bahwa pengabdian perangkat desa, selama 5 tahun. Perangkat desa, merupakan perwakilan dari Kaum yang ada di Pondok Baru. 

Bagi perangkat desa yang sudah 5 tahun menjabat, wajib mengundurkan diri. Bagi yang tidak mau mundur, sanksi adat berlaku. Sanksi berupa tidak diurus (oleh kaum) hajat baik dan hajat buruk. Sanksi ini berlaku bukan hanya kepada personal (perangkat desa yang tidak mau mundur) tapi juga untuk keluarga besarnya. 

Untuk menghindari kekosongan perangkat, pergantian dilakukan 2 tahap. Selang waktu antara tahap 1 dan 2, sekitar 2 bulan.

BACA JUGA:Ini yang Pertama, Lubuk Sanai Raih Penghargaan Desa Integritas dari Kanwil DJPB Provinsi Bengkulu

"Setelah perangkat baru ini menyesuaikan diri, segera dilakukan pergantian kedua. Kalau tidak (segera) diganti, warga marah," jelas Suswandi. 

Camat Selagan Raya, Wahyuana, S.IP menyampaikan, pergantian perangkat desa secara berkala, merupakan bentuk kearifan lokal. 

Dari 12 desa yang ada di Selagan Raya, 6 diantaranya melakukan pergantian perangkat desa secara berkala. Masing-masing desa, memiliki perbedaan masa jabatan perangkat desa. 

Ada yang 2 tahun sekali ganti perangkat desa. Ada yang 5 tahun sekali, ada juga yang 6 tahun sekali. Tergantung kesepakatan adat setempat. Adapun desa yang melakukan pergantian perangkat desa secara berkala, Sungai Ipuh, Sungai Ipuh Satu, Sungai Ipuh Dua, Pondok Baru, Aur Cina, dan Lubuk Bangko. 

Kategori :